FIKSI, JUAL BELI POSISI

Dody Zuhdi
0

 



_Ilmu hikmah_


Wayan Supadno



Di negeri ini, negeri kita Indonesia yang tercinta. Rasanya sudah tidak aneh lagi jika ada berita di media massa, sosmed dan lainnya. Berita hal penangkapan kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat negara, oleh KPK misalnya.


Kalau dulu, rasanya kita sangat terpukul malu sekali jika ada pimpinan kita tertangkap KPK apalagi hingga ada di televisi jadi tontonan oleh masyarakat seisi bumi ini. Karena menyangkut kehormatan dan marwah bangsa kita.


Sebaliknya. Saat ini hal biasa. Bahkan yang bersangkutan terkesan tidak malu juga. Sanggup ya. Tersenyum ceria melambaikan tangan. Atau hanya dianggap sebatas kecelakaan kerja jabatan saja. Duuuh, seolah bukan tabu lagi.


Yang terbanyak KKN karena korupsi dan kolusi. Korupsi berarti " maling " haknya rakyat jelata. Kolusi berarti " main mata berbuat kejahatan ekstrem " karena punya jabatan lalu jabatan tersebut disalahgunakan demi pribadi dan kelompoknya.


Contoh kolusi ;


Kolusi adalah perbuatan jahat ekstrem. Karena tinta emas untuk tanda tangan keputusan jabatan strategis " disalahgunakan " dengan pintarnya. Oleh kelompok manusia bermental jelek. Kelompok inilah " perusak sangat serius " bangsa Indonesia.


Jual beli jabatan (posisi) penting sangat menentukan nasib orang banyak. Karena tahu jabatan tersebut bisa tanda tangan yang mengubah rezeki besar - besaran kelompok tertentu. Maka jabatan penting strategis tersebut dibeli. Harga sangat mahal mau.


Caranya mudah sekali. Kelompok yang mau diuntungkan karena kebijakannya. Diminta iuran jumlah banyak. Cukup 10 orang saja, kena Rp 2 miliar/orang. Total Rp 20 miliar. Dana tersebut ditabur ke atasan yang berwenang mengangkat jadi pejabat incarannya.


Bagi " pengusaha nakal " yang iuran Rp 2 miliar tersebut. Hanya laba kerja 2 minggu saja. Apalagi jika ada kebijakan baru maka Rp 2 miliar hanya laba 1 hari saja. Karena punya 4 pabrik yang labanya Rp 1 miliar/pabrik/hari. Enak tenan. 


Atau yang iuran misal importir barang pangan tertentu. Dana Rp 2 miliar hanya laba sekali kuota saja. Bagi " pengusaha nakal ", ini investasi paling cepat kembali modal (ROI) nya. Ehm ! Bonus lagi, urusannya jangka panjang akan lancar jaya.


Atau yang iuran orang - orang yang punya kepentingan terbitnya perizinan usaha. Berbagai izin usaha yang normatifnya tidak bisa terbit. Tapi diterbitkan juga karena punya hutang telah mendanai saat beli jabatannya. Hutang sepakat segera dilunasi dari 2 izin saja. 


Implikasinya sangat besar jika usaha pada bidang tambang, perumahan kawasan dan perkebunan. Karena memuluskan sesuatu yang salah, diubah jadi dibenarkan. Korbannya besar dan jangka panjang. Karena mengubah lahan murah jadi sangat mahal atau sebaliknya.


Yang paling ekstrem menakutkan adalah jika pembuat UU yaitu DR RI mau jual beli jabatan. Karena berdampak puluhan tahun skala nasional makro sifatnya. Misal, dulu perusahaan sawit wajib 20% nya untuk plasma. Sekarang sudah tidak lagi, boleh wujud lain.


Ilmu hikmahnya, jika pemimpin harusnya jadi suri tauladan terdepan membangun bangsa. Tapi jika banyak oknum pemimpin justru mau kolusi jual beli jabatan. Padahal pejabat tersebut keputusannya pengaruhnya vital besar. 


Jika salah keputusan, maka dampaknya fatal. Itu soal mental saja. Saatnya yang seperti itu dimiskinkan. Agar bisa jalan programnya, harus ada UU nya. Ini PR Besar Anggota DPR RI. Kami rakyat menanti. Karena kami sudah iuran wujud pajak (APBN) untuk gaji dan segala fasilitas mewahnya.



Salam 🇮🇩

Wayan Supadno

Pak Tani

HP 081586580630

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)