Keterangan Foto : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sedulur Jokowi Papua.
Jayapura, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sedulur Jokowi Papua mengeluarkan pernyataan tegas atas tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengecam keras tuduhan tersebut, khususnya yang menyeret nama Ketua Umum mereka dalam narasi pencetakan ijazah palsu di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Dalam pernyataan resminya, Sedulur Jokowi Papua menilai tudingan itu sebagai fitnah keji dan tidak berdasar, yang telah mencemarkan nama baik organisasi dan tokoh nasional. Mereka mendesak Roy Suryo dan pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan menyatakan siap menempuh jalur hukum bila tidak ada itikad baik.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang keji dan menyesatkan. Kami memberi waktu kepada Roy Suryo cs untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan ambil langkah hukum yang tegas dan terukur,” ungkap Toenjes Swansen Maniagasi, S.H., selaku Juru Bicara DPD Sedulur Jokowi Papua, dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Fitnah Lama, Motif Politik?
Isu ijazah palsu terhadap Jokowi sejatinya sudah berkali-kali dibantah sejak masa kepresidenannya. Namun, awal 2025, isu itu kembali diangkat oleh Roy Suryo bersama sejumlah aktivis dan pengacara, yang menyebut ada kejanggalan dalam dokumen akademik Jokowi. Mereka bahkan menyebut bahwa Ketua Umum Sedulur Jokowi turut terlibat dalam pencetakan ijazah palsu.
Pihak kepolisian telah merespons dengan melakukan penyelidikan menyeluruh. Pada Mei 2025, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli berdasarkan hasil uji forensik dan pembanding resmi dari institusi pendidikan terkait.
Roy Suryo telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun tetap menyatakan dirinya hanya berperan sebagai ahli yang menyampaikan pendapat. Meski demikian, laporan terhadap dirinya dan beberapa pihak lainnya tetap diproses secara hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
DPD Papua: Kami Tidak Akan Diam.
DPD Sedulur Jokowi Papua menyatakan bahwa fitnah ini telah menyentuh harga diri organisasi, dan merusak reputasi Ketua Umum mereka. Oleh karena itu, langkah hukum dinilai sebagai keharusan apabila tidak ada permintaan maaf dalam waktu yang wajar.
“Kami berdiri untuk kebenaran, dan kami tidak akan membiarkan fitnah ini terus beredar seolah-olah benar. Jangan bawa-bawa nama Ketua Umum kami dalam narasi yang penuh rekayasa. Kami akan lawan dengan hukum,” tegas Toenjes Swansen Maniagasi, S.H.
Gelar Perkara Khusus Akan Digelar
Polri dijadwalkan akan menggelar perkara khusus atas permintaan kuasa hukum pelapor dan terlapor pada 9 Juli 2025 di Mabes Polri. Gelar perkara ini disebut sebagai bentuk transparansi penyelidikan, sekaligus langkah untuk menegaskan posisi hukum atas tuduhan yang dilayangkan terhadap Jokowi dan pihak lainnya.
Pihak Sedulur Jokowi Papua menyambut baik gelar perkara tersebut dan berharap proses hukum dapat menjadi penegak kebenaran, bukan arena adu opini tanpa dasar hukum.
Pernyataan keras dari DPD Sedulur Jokowi Papua melalui juru bicara resminya, Toenjes Swansen Maniagasi, S.H., menjadi sinyal bahwa fitnah terhadap tokoh nasional, bahkan yang telah selesai masa jabatannya seperti mantan Presiden Joko Widodo, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami harap Roy Suryo cs menyadari bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas memfitnah. Jika tidak ada permintaan maaf, maka biarlah pengadilan yang berbicara,” tutup Maniagasi.(Red)
.