Di tengah upaya pencarian solusi ini, Lisa menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kemenimipas yang telah memberikan atensi mendalam terhadap perkara ini.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak imigrasi atas respons positif dari pihak kementerian sangat berarti bagi saya yang sedang mencari kejelasan hukum," ungkap Lisa.
Fokus utama Lisa saat ini adalah pemulihan keadaan dan keselamatan sang anak. Mengingat paspor tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai ibu kandung, Lisa berharap pihak Imigrasi dapat mengambil peran aktif untuk mendampingi dan memfasilitasi proses penjemputan anaknya kembali.
"Saya berharap pihak Imigrasi dapat membantu menindaklanjuti dampak dari terbitnya paspor ini. Karena melalui dokumen tersebut anak saya bisa dibawa, saya sangat memohon agar pihak Imigrasi berkenan memfasilitasi dan mendampingi saya agar bisa menjemput anak saya kembali dengan baik," tutur Lisa.
Dalam kesempatan tersebut, Lisa juga mengajak pihak keimigrasian untuk meninjau kembali berkas permohonan yang sempat lolos dari pemeriksaan.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat penggunaan dokumen KTP yang statusnya sudah tidak aktif, serta adanya klausul "peminjaman paspor" yang diajukan ke pihak Imigrasi tanpa sepengetahuannya sebagai. Ibu kandung sejak Januari 2023.
Lisa mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian, di mana pembuatan dokumen perjalanan bagi anak di bawah umur yang idealnya membutuhkan validasi dan persetujuan dari kedua orang tua kandung.
"Secara prosedur, membuat paspor anak di bawah umur, semestinya ada tanda tangan dari kedua orang tua. Saya berharap ke depannya ada evaluasi mengapa saya sebagai ibunya tidak dipanggil untuk dikonfirmasi, apakah untuk memastikan persetujuan tertulis atau keberadaan saya," jelasnya.
Lisa menilai bahwa klarifikasi dan transparansi atas kasus ini sangat penting, bukan untuk menyalahkan, melainkan sebagai momentum perbaikan sistem pangkalan data keimigrasian agar lebih akurat dalam memverifikasi status paspor lama yang masih aktif.
"Kita perlu melihat bagaimana aturan mengenai kepemilikan dokumen ini diterapkan secara tepat. Jika paspor sebelumnya masih ada, tentu perlu ada kejelasan statusnya di dalam sistem. Saya berharap hal seperti ini bisa dievaluasi bersama agar tidak terulang kembali di masa depan, dan menjadi perhatian penting sebagai. Skandal Nasional," tambah Lisa.
Melalui pendekatan yang persuasif ini, Lisa berharap dapat membantu memulihkan haknya dengan meninjau ulang keabsahan paspor tersebut demi penegakan hukum dan perlindungan anak.
"Harapan saya sangat sederhana. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitannya, saya memohon agar dokumen tersebut ditinjau kembali atau dibatalkan. Yang paling utama bagi saya adalah adanya fasilitasi nyata untuk bisa menjemput anak saya kembali," pungkasnya.
Dari kacamata hukum administrasi negara dan perlindungan anak, akurasi verifikasi dokumen keimigrasian bagi anak di bawah umur merupakan pilar penting dalam mencegah terjadinya pemisahan anak dari orang tua sah secara sepihak. Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) melalui ruang dialog terbuka diharapkan mampu menyelesaikan perkara ini secara bijaksana.(Red).
