Majalah CEO | Bandung,-Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus penipuan online berkedok investasi dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 4 miliar.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari paspor tersangka, buku tabungan, belasan kartu ATM dari berbagai bank, telepon seluler, akun Binance, akun mobile banking, token perbankan, hingga mata uang asing dari Kamboja dan Vietnam.
Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka ED alias ELDAT dalam mengelola rekening penampung dan mengubah hasil kejahatan menjadi aset kripto sebelum dikirim kepada pengendali jaringan di luar negeri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan penyitaan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses pembuktian aliran dana hasil penipuan.
“Penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersangka, mulai dari rekening, perangkat elektronik hingga akun aset kripto. Seluruhnya akan didalami untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan yang terlibat,” kata Hendra, Senin (27/7/2026)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.***
