KOTABARU, Sabtu (11/7/2026) – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan, Khairatun Nikmah, S.P., M.P., dilaporkan ke Polsek Pamukan Utara atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam forum mediasi di Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
Laporan tersebut diajukan oleh Hardiansyah, S.H., seorang tokoh Dayak Meratus sekaligus advokat pada Kantor Hukum BASA dan Rekan, menyusul insiden yang terjadi saat forum mediasi antara warga Desa Mangka dan PT Alamraya Kencana Mas di Balai Adat Desa Mangka, Sabtu (04/07/2026).
Hardiansyah menjelaskan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut bukan tanpa dasar. Selain menerima undangan dari pihak perusahaan sebagai tokoh adat, ia juga mengaku hadir atas inisiatif sendiri karena menilai terdapat kejanggalan dalam mekanisme penyelenggaraan mediasi.
"Di dalam surat mediasi itu, Kepala Adat Desa Mangka hanya ditembuskan. Padahal menurut saya, sebagai pemangku wilayah hukum adat setempat, seharusnya beliau yang menginisiasi atau mengundang pelaksanaan mediasi, bukan pihak dari luar wilayah hukum adat Kecamatan Pamukan Barat," ujar Hardiansyah kepada wartawan.
Menurut Hardiansyah, situasi berubah ketika forum akan dimulai. Ia mengaku dipertanyakan mengenai kapasitas kehadirannya dan diminta meninggalkan ruang mediasi.
"Saya hadir memenuhi undangan dan juga karena merasa persoalan tersebut berada di wilayah hukum adat yang selama ini saya pahami dan tangani. Namun sebelum mediasi berjalan, saya justru dipermalukan di hadapan peserta forum," katanya.
Dalam laporan pengaduannya, Hardiansyah menyebut terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya meminta dirinya keluar dari forum apabila bukan warga Desa Mangka serta menyatakan bahwa persoalan tersebut cukup diselesaikan oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan di hadapan sekitar 20 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah kecamatan, Kepala Desa Mangka, perwakilan perusahaan, aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat yang menghadiri mediasi.
"Sebagai tokoh Dayak, saya merasa harga diri saya direndahkan. Saya datang bukan tanpa izin, melainkan memenuhi undangan. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Hardiansyah mengatakan laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
"Saya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap memberikan keterangan, menghadirkan saksi maupun bukti yang diperlukan apabila diminta penyidik," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Khairatun Nikmah belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sekaligus memberikan ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
ASN pada prinsipnya dilarang/sangat dibatasi menjabat sebagai ketua LSM/ormas. Dasar hukumnya:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, mengatur asas netralitas ASN; ASN wajib bebas dari pengaruh/kepentingan golongan atau pihak manapun, sehingga memimpin ormas/LSM berpotensi melanggar prinsip ini, terutama bila LSM tersebut aktif melakukan advokasi, kritik kebijakan, atau kegiatan yang bersinggungan dengan tugas pemerintahan.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (sebelumnya PP No. 53/2010), mengatur larangan bagi PNS untuk melakukan tindakan/ucapan yang dapat merugikan/menguntungkan pihak lain sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, serta mewajibkan izin dari atasan/pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk keterlibatan dalam organisasi di luar kedinasan.
Potensi konflik kepentingan, jabatan ketua LSM rawan disalahgunakan (mis. LSM dipakai untuk menekan instansi lain, proyek, atau kepala desa), yang bisa membuat ASN terjerat kasus hukum sekaligus pelanggaran disiplin kepegawaian.
Sanksi : pelanggaran atas larangan/aturan disiplin ini dapat berujung sanksi administratif hingga pemberhentian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai instansi).
Catatan: Berorganisasi adalah hak konstitusional warga negara, sehingga ASN tetap boleh menjadi anggota organisasi kemasyarakatan. Yang dibatasi secara ketat terutama posisi kepengurusan/pimpinan (ketua), karena posisi tersebut membawa tanggung jawab dan risiko konflik kepentingan yang jauh lebih besar dibanding sekadar anggota biasa.
Perlu ditegaskan bahwa laporan kepolisian merupakan awal dari proses hukum. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.(reds).



