Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Yatiman
0


Majalah CEO
|Bandung
,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 664,45 gram dan ekstasi seberat 16,41 gram. Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Kabupaten Bogor dan Kota Depok pada 11 Juni 2026.


Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka Herdiansyah di Perumahan Pesona Kahuripan 7, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka Irfansyah di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menggunakan sistem tempel atau penyimpanan barang di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan petunjuk lokasi kepada pembeli melalui pemetaan.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.


“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes  Hendra, Rabu (1/7/2026).


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup disertai pidana denda.


Polda Jabar menyebut pengungkapan selama Juni 2026 tersebut turut menekan potensi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa dari bahaya narkoba.***



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)