Majalah CEO |BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) terus mengoptimalkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penculikan, penyanderaan, dan penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial TH.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara secara komprehensif yang turut melibatkan unsur pengawasan internal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), serta Divisi Hukum Polri. Keterlibatan seluruh unsur tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menerapkan sangkaan secara berlapis terhadap tersangka TH. Selain dugaan tindak pidana penculikan dan penyanderaan, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah menilai telah terpenuhinya unsur-unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Penerapan pasal tersebut didukung oleh hasil pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, keterangan korban, hasil visum et repertum, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Seluruh alat bukti tersebut saat ini terus didalami untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan, termasuk riwayat pidana tersangka apabila telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh fakta tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah menjadi 31 orang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara maksimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Polda Jabar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan. Polda Jawa Barat berkomitmen mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurutnya, seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian sesuai kebutuhan penyidikan.
"Polda Jawa Barat mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Kami mengharapkan dukungan semua pihak agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya informasi yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum," tambahnya.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melengkapi seluruh alat bukti, mendalami setiap fakta yang ditemukan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka penyelesaian berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.***
