Catatan Hukum: Bupati Tak Bisa Memberi Sanksi Ini, Harus Sesuai Mekanisme UU

Yatiman
0

 


(Edi Sutiyo S.H ( Praktisi Hukum/Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia)


Majalah CEO |Sumedang -Banyak peristiwa menimpa pejabat kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota, ketika tersandung skandal, tindak pidana umum maupun pidana khusus seperti korupsi.


Lalu bagaimana mekanisme pemberhentian mereka secara administrasi kenegaraan ketika sudah berstatus tersangka, terdakwa hingga terpidana?


Semisal kasus yang melilit Wakil Bupati Sumedang, yang secara terang benderang mengakui telah terjadi peristiwa pelanggaran dugaan pidana, bahkan sudah ada laporan di Polda Jawa Barat walaupun sudah dicabut oleh pelapor.


Perlu dipahami, *Bupati tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif atau sanksi jabatan* seperti pemberhentian kepada Wakil Bupati.


*1. Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati Bukan Atasan-Bawahan*


Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*, Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket pasangan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan diangkat oleh Bupati.


Memang, Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati dalam pelaksanaan tugas yang dilimpahkan. Namun untuk pelanggaran dan sanksi formal, mekanismenya tunduk pada peraturan perundang-undangan.


Pihak yang berwenang memberi sanksi kepada Wakil Bupati bukanlah Bupati, melainkan *Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.*


*2. Dasar Hukum Pemberhentian*


Dasar hukum utama pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam *UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 78 hingga Pasal 83.*


*Alasan Pemberhentian (Pasal 78):*

Bupati dan/atau Wakil Bupati berhenti karena:

a. Meninggal dunia;

b. Permintaan sendiri;

c. Diberhentikan, karena:

   - Berakhir masa jabatannya;

   - Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut;

   - Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;

   - Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah;

   - Melanggar larangan bagi kepala daerah;

   - Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

   - Melakukan perbuatan tercela.


*3. Pemberhentian Sementara (Pasal 83)*


Bupati dan/atau Wakil Bupati akan diberhentikan sementara oleh Mendagri tanpa usulan DPRD apabila:

- Didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara;

- Diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun;

- Telah berstatus sebagai terdakwa.


*4. Apa Itu Perbuatan Tercela?*


Mahkamah Konstitusi mempertegas kriteria "perbuatan tercela" agar tidak subjektif. Yang termasuk perbuatan tercela adalah pelanggaran etika moral berat, seperti:

- Berjudi;

- Mabuk-mabukan;

- Menggunakan atau mengedarkan narkoba;

- Berzina atau berselingkuh, dan perbuatan amoral lainnya.


Dengan demikian, mekanisme pemberhentian Wakil Bupati tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Bupati, melainkan harus melalui proses hukum dan administrasi berjenjang hingga ke Kemendagri.**

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)