JAKARTA — Perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (Gen AI) kian pesat dan mulai merambah berbagai lini, tak terkecuali dunia praktik hukum. Menanggapi fenomena ini, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Pusat menggelar forum bertajuk DISKUSI HUKUM: Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Bagi Advokat.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/9) di Grand Cemara Hotel, Menteng, Jakarta Pusat ini digelar bertepatan dengan momentum Pelantikan Pengurus DPC PERADI Jakarta Pusat Masa Bakti 2026–2030 yang mengusung tema "Mengukuhkan Integritas Profesi Bersatu Membangun Organisasi Advokat yang Profesional Teguh dalam Menegakkan Supremasi Hukum".
Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., dijelaskan bahwa integrasi Gen AI dalam praktik hukum menjanjikan peningkatan efisiensi dan kualitas layanan hukum secara signifikan. Namun di sisi lain, teknologi ini juga menghadirkan risiko baru yang berpotensi menyentuh aspek-aspek krusial etika profesi Advokat, seperti kerahasiaan data klien, kompetensi substantif, kejujuran terhadap forum peradilan (candor to the tribunal), hingga tanggung jawab profesional Advokat secara keseluruhan.
Guna mengantisipasi dampak negatif sekaligus mengoptimalkan potensi AI, penyusunan pedoman ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kesiapan para Advokat dalam menghadapi transformasi digital. Pedoman tersebut juga memuat penguatan literasi teknologi, dorongan pemanfaatan AI untuk memperluas jangkauan jasa hukum (termasuk layanan pro bono), serta penegakan prinsip human-centered AI di mana AI ditempatkan murni sebagai alat bantu (tool), bukan pengganti peran strategis Advokat.
Secara komprehensif, kerangka pedoman ini diadaptasi dari praktik etika internasional seperti ABA State Bar of California, Council of Bars and Law Societies of Europe (CCBE), Law Society NSW, Law Institute of Victoria, serta Ministry of Law Singapore, yang dipadukan dengan regulasi nasional seperti UU Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Materi bahasan mencakup berbagai spektrum penting, mulai dari pemahaman cara kerja dan batasan Gen AI, klasifikasi risiko, penerapan dalam riset dan penyusunan dokumen hukum, relasi advokat dengan klien dan rekan sejawat, hingga batasan perbuatan dilarang (high risk) serta kerja sama dengan vendor teknologi.
Meski regulasi dan pedoman mulai dirumuskan, diskusi interaktif di lapangan menunjukkan masih adanya keraguan dan kehati-hatian dari para praktisi hukum dalam mengadopsi AI secara langsung untuk keperluan beracara di pengadilan.
Dalam sesi tanya jawab, mencuat pertanyaan kritis dari seorang Advokat peserta diskusi terkait akurasi dan keandalan AI dalam mendampingi proses pembelaan di persidangan.
"Saya masih ragu, tetapi saya juga coba-coba... Bagaimana rasionalitas seorang advokat ini ketika kita sudah ada proses di persidangan, keterangan saksi semua dikumpulkan, lalu dari kata-kata di dakwaan kita membuat pembelaan itu? Apakah memungkinkan AI itu bisa berpikir sampai 90% kira-kira begitu?" ujarnya.
Ia juga menanyakan kemungkinan adanya prompting atau kata-kata khusus yang mampu menghasilkan draf pembelaan dengan tingkat akurasi tinggi, serta menyoroti perlunya kepastian dari pimpinan organisasi advokat (DPN PERADI) untuk memberikan rekomendasi atau menentukan standar platform AI tertentu yang aman dan layak digunakan oleh para Advokat.
Pertanyaan ini menegaskan tantangan riil yang dihadapi Advokat saat ini: di satu sisi dituntut adaptif terhadap efisiensi teknologi, namun di sisi lain harus tetap menjaga ketelitian, analisis kritis manusia (human judgment), dan batasan etika yang tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada mesin.(Red)

