Majalah CEO | BANDUNG — Persoalan status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong seluas sekitar 121 hektare kembali mencuat. Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat, Senin (7/9/2026).
Tim tersebut terdiri dari Yusep Kirman, S.AP, mantan Kepala Desa Tanjungmulya selama tiga periode sekaligus Wakil Ketua Koperasi Mutiara Selatan Jaya, H. Ihwanudin AW, Ketua GRIB JAYA DPC Kabupaten Bandung Barat, serta Tim Legal GRIB JAYA DPC Kabupaten Bandung Barat.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan status dan alas hak atas tanah eks HGU PT Condong seluas kurang lebih 121 hektare, yang menurut pihak masyarakat tercantum dalam Peta HGU PT Condong Tahun 1983.
Menurut Yusep, tanah tersebut pada 2023 telah diserahkan oleh PT Condong kepada negara melalui BPN Kabupaten Garut. Namun, pihaknya mempertanyakan mengapa hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai status, batas bidang, serta tindak lanjut penataan dan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
«“Kami datang baik-baik ke Kanwil BPN Jabar untuk bertanya dan mencari kepastian hukum. Tanah itu sudah menjadi Tanah Negara sejak 2023. Masyarakat Desa Tanjungmulya berhak mendapatkan kejelasan mengenai proses redistribusinya,” ujar Yusep Kirman di Bandung.»
Persoalkan Perubahan Batas Desa
Persoalan tersebut semakin mencuat setelah, menurut keterangan tim, pada Agustus 2026 terjadi perubahan atau pemindahan batas desa yang diduga dilakukan secara sepihak.
Tim masyarakat menduga perubahan tersebut berdampak terhadap hak plasma masyarakat, termasuk tiga bidang yang masing-masing disebut memiliki porsi 20 persen.
Namun, informasi mengenai perubahan batas desa, status hak plasma, serta dasar administrasi pertanahan yang menjadi dasar perubahan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pemerintah desa, pemerintah daerah, BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tim juga menyebut perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan BPD. Klaim tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa dan lembaga terkait.
Mengaku Sudah Ada Pengaduan
H. Ihwanudin AW mengatakan, pihaknya mempertanyakan respons Kanwil BPN Jabar karena menurut mereka telah terdapat pengaduan resmi sebelumnya.
“Pengaduan resmi dari BPD Desa Tanjungmulya melalui Surat Nomor 026/BPD-TM/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 sudah dilayangkan terkait persoalan yang sama,” ungkap Ihwanudin.
Saat mendatangi Kanwil BPN Jabar, rombongan mengaku hanya diterima bagian resepsionis sebelum diarahkan ke bidang yang menangani sengketa.
Menurut keterangan tim, petugas yang ditemui menyampaikan bahwa belum terdapat laporan resmi yang masuk ke Kanwil BPN Jabar.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan oleh tim karena mereka mengaku telah memiliki dokumen pengaduan dari BPD Desa Tanjungmulya.
Akan Tempuh Jalur Pengaduan dan Hukum
Tim Legal GRIB JAYA DPC Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status tanah, batas wilayah, serta hak masyarakat.
“Tanah negara harus dikelola sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tegas Tim Legal GRIB JAYA.
Sebagai langkah berikutnya, tim menyatakan akan menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Kanwil BPN Jawa Barat.
Selain itu, mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan membuat laporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan penyerobotan tanah negara dan dugaan pemalsuan atau perubahan dokumen/peta batas desa.
Seluruh dugaan tersebut merupakan pernyataan dan sikap pihak pengadu yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta proses hukum oleh instansi yang berwenang. Hingga berita ini ditulis, diperlukan penjelasan resmi dari BPN Kabupaten Garut, Kanwil BPN Jawa Barat, Pemerintah Desa Tanjungmulya, Pemerintah Kabupaten Garut, serta pihak PT Condong mengenai status dan riwayat tanah eks HGU seluas 121 hektare tersebut.***
