Majalah CEO | Bandung,-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital. Salah satunya melalui pengembangan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh berbasis daring yang ditargetkan dapat diterapkan mulai tahun 2027.
Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi yang telah disediakan. Setelah proses pengajuan dan verifikasi selesai, pemohon akan memperoleh barcode yang dapat digunakan untuk melakukan pencetakan SKCK secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Pol. Achmad Ibrahim, menjelaskan bahwa layanan SKCK saat ini telah terintegrasi dalam Super App Polri. Sejumlah data telah terkoneksi dengan sistem dari Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS, serta akan terus dikembangkan dengan integrasi data dari instansi terkait lainnya.
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” ujar Brigjen Pol. Achmad Ibrahim.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa digitalisasi pelayanan SKCK merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang semakin mudah dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Transformasi digital dalam pelayanan kepolisian diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pelayanan SKCK ke depan diharapkan dapat dilakukan secara lebih praktis, cepat, dan transparan, tanpa mengurangi aspek verifikasi dan keamanan data,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (29/9/2026)
Saat ini, pengembangan layanan tersebut masih dalam tahap uji coba, antara lain melalui penggunaan mesin pencetak mandiri di sejumlah lokasi di Jakarta. Penerapan secara lebih luas akan dilakukan sesuai dengan kesiapan sistem dan kebijakan yang ditetapkan oleh Polri.
Polri terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis teknologi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang semakin mudah dan responsif kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan penerapan layanan SKCK digital melalui kanal resmi Kepolisian agar memperoleh informasi yang akurat dan terbaru.**
