Majalah CEO | Kebumen — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen menggelar operasi narkoba di sejumlah tempat hiburan karaoke pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Operasi yang dimulai pukul 23.00 WIB itu menyasar beberapa tempat hiburan karaoke. Dalam kegiatan tersebut, polisi memeriksa urine 43 pengunjung.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rachmad C Yusuf, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.
"Penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai bersama. Peredaran narkoba dapat menyasar berbagai kalangan sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan," ujar AKBP Rachmad menanggapi kegiatan KRYD, Minggu 18 Oktober 2026.
Menurut Kapolres, langkah pencegahan perlu dilakukan melalui penindakan, pemeriksaan, serta pengawasan di lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto, bersama personel Satresnarkoba, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kebumen.
Petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung karaoke untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Dari 43 orang yang menjalani pemeriksaan, tidak ditemukan kandungan narkotika maupun obat-obatan terlarang berdasarkan hasil tes.
Selama kegiatan berlangsung lancar. Para pengunjung serta pengelola juga mendukung kegiatan Polres Kebumen itu.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya. Partisipasi masyarakat diperlukan agar lingkungan tetap aman dan terlindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan KRYD, Polres Kebumen berupaya meningkatkan pengawasan sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kebumen.
(Humas Polres Kebumen)
