Farhan Usulkan Empat Raperda, DPRD Kota Bandung Siapkan Pembahasan

Yatiman
0


Majalah CEO | Bandung| – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk dibahas bersama DPRD Kota Bandung. Keempat regulasi tersebut menyangkut pengarusutamaan gender, rumah susun, pengelolaan barang milik daerah, serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirtawening.


Usulan tersebut disampaikan Farhan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026). Keempat Raperda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.


Pengajuan regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat, kesetaraan gender, optimalisasi aset daerah, hingga penguatan permodalan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum dan air limbah.


Empat Raperda yang Diusulkan


Raperda pertama adalah tentang Pengarusutamaan Gender. Menurut Farhan, penyusunan regulasi ini diperlukan untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam program dan kegiatan seluruh perangkat daerah.


Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.


Pengarusutamaan gender bertujuan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses serta memperoleh manfaat pembangunan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.


Farhan mengungkapkan, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, antara lain tumpang tindih program, koordinasi yang belum optimal, serta pola kerja sama ant perangkat daerah yang sulit diterapkan.


Karena itu, pemerintah kota memandang perlu adanya peraturan daerah yang dapat menjadi landasan koordinasi dan integrasi program pengarusutamaan gender.


Raperda kedua berkaitan dengan rumah susun. Usulan ini dilatarbelakangi tingginya kebutuhan hunian layak dan terjangkau di Kota Bandung, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun. Namun, menurut Farhan, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan perumahan yang berkembang di masyarakat.


Melalui regulasi baru, pemerintah berharap dapat mengakomodasi kebutuhan hunian secara lebih relevan dengan kondisi perkotaan saat ini.


Meski demikian, pembahasan Raperda ini nantinya perlu mencermati aspek keterjangkauan harga, kepastian hak penghuni, ketersediaan infrastruktur dasar, serta mekanisme pengelolaan rumah susun agar kebijakan tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.


Pengelolaan Aset Daerah dan Modal Perumda Tirtawening


Raperda ketiga adalah perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Farhan menjelaskan, perkembangan regulasi dan semakin kompleksnya pengelolaan aset pemerintah menuntut adanya penyesuaian aturan agar barang milik daerah dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.


Pengelolaan aset daerah memiliki arti penting karena berkaitan dengan tertib administrasi, pemanfaatan kekayaan pemerintah, serta potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Dalam pembahasannya, DPRD diharapkan dapat mencermati mekanisme pencatatan, pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan aset daerah sehingga perubahan regulasi benar-benar memperkuat akuntabilitas pengelolaan kekayaan publik.


Sementara itu, Raperda keempat mengatur penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.


Menurut Farhan, penyertaan modal tersebut direncanakan dalam bentuk aset untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Perumda Tirtawening memiliki tanggung jawab pelayanan di bidang air minum, air limbah, dan bidang usaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Rencana penyertaan modal ini menjadi salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan DPRD, terutama terkait kejelasan aset yang akan disertakan, nilai aset, status kepemilikan, kebutuhan investasi, serta manfaat yang ditargetkan bagi masyarakat.


Penguatan modal perusahaan daerah pada akhirnya perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi operasional, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan maupun aset.


Dengan demikian, penyertaan modal tidak semata-mata menjadi penambahan kekayaan perusahaan, tetapi juga harus memiliki tujuan pelayanan publik yang terukur.


DPRD Jadwalkan Pandangan Umum Fraksi


Setelah penyampaian penjelasan wali kota, keempat Raperda tersebut masuk dalam agenda pembahasan DPRD Kota Bandung.


Fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna pada Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, rapat paripurna kedua dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban wali kota atas pandangan umum tersebut.


Selanjutnya, pembahasan masing-masing Raperda akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD.


Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, direncanakan pembentukan empat Pansus untuk membahas agenda legislasi tersebut, termasuk perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.


Namun, karena masih terdapat Pansus yang membahas Raperda dari Propemperda 2026 Tahap I, pembentukan Pansus untuk tahap berikutnya akan disesuaikan dengan ketentuan jumlah Pansus yang tidak melebihi jumlah komisi DPRD.


Untuk sementara, tiga Pansus akan dibentuk guna membahas tiga Raperda dari Propemperda Tahap II. Adapun Pansus yang menangani Raperda penyertaan modal kepada Perumda Tirtawening akan dibentuk setelah Pansus 16 menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung dan menetapkannya melalui rapat paripurna.


Pembahasan Dituntut Berorientasi pada Kepentingan Publik


Masuknya empat Raperda dalam agenda legislasi daerah menjadi tahapan awal sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah kota.


Substansi pembahasan akan menentukan apakah regulasi yang dirancang mampu menjawab persoalan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.


Pada Raperda Pengarusutamaan Gender, perhatian dapat diarahkan pada efektivitas koordinasi dan indikator keberhasilan program. Dalam Raperda Rumah Susun, kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi isu penting.


Sementara itu, perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah perlu memastikan aset pemerintah terlindungi dan dimanfaatkan secara akuntabel. Adapun penyertaan modal kepada Perumda Tirtawening perlu disertai perencanaan yang jelas serta target peningkatan pelayanan yang dapat dievaluasi.


Dengan proses pembahasan yang terbuka dan terukur, keempat Raperda tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi agenda legislasi pemerintah daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bandung.(Forward)***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)