MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres & Rekam Jejak HAM, Anang Suindro: Sangat Yakin Dikabulkan

Dody Zuhdi
0

   




 | Jakarta -  Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang permohonan uji materiil terkait dengan persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Senin, 23 Oktober 2023.


Pada agenda sidang kali ini, Mahkamah Konstitusi akan menjatukan putusan terkait dengan 2 (dua) hal, yang pertama adalah terkait dengan persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang tidak pernah melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Penculikan Aktivis, dan Penghilangan Orang Secara Paksa. Serta presiden dan wakil presiden yang usianya tidak boleh lebih dari 70 Tahun.


Anang Suindro, S.H.,M.H selaku Sekretaris Jendral Aliansi ‘98 Pengacara Pengawal Demokrasi Dan HAM, sebagai salah satu kuasa hukum pemohon, sangat yakin dan optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan dapat mengabulkan permohonan yang diajukan. Pasalnya Anang masih sangat meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang konsisten dalam melindungi Hak Asasi Manusia di Indonesia.


“Kami selaku kuasa hukum para pemohon masih sangat yakin bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam melindungi Hak Asasi Manusia di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Meskipun beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi sedang diguncang oleh reaksi publik yang menganggap bahwa putusan yang telah dijatuhkannya terkait dengan persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi”. 


Keyakinan Anang Suindro tersebut didasarkan atas dasar bahwa materi yang sedang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan hak konstitusional tidak hanya bagi para pemohon, melainkan juga untuk seluruh Rakyat Indonesia. Yaitu berkaitan dengan hak untuk dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden yang tidak pernah melakukan Pelanggaran HAM, Penculikan Aktivis, dan Penghilangan Orang Secara Paksa.


Terakhir Anang berharap kepada semua pihak baik mahasiswa, para aktivis 1998, para keluarga korban Pelanggaran HAM, para penggiat HAM, termasuk para akademisi hukum tata negara untuk dapat mengawal bersama terkait dengan persidangan yang akan dilakukan pada hari Senin, 23 Oktober 2023 mendatang sehingga Mahkamah Konstitusi dapat bertindak dan bersikap dalam putusannya benar benar sebagai pelindung Hak Asasi Manusia, sehingga putusannya tidak menjadi polemik yang menimbulkan banyak kritik di masyarakat.


“Berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan beberapa waktu lalu yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat bahkan dari kalangan ahli hukum tata negara, maka kami selaku kuasa hukum para pemohon berharap kepada semua pihak mulai dari kalangan masyarakat, mahasiswa, para keluarga korban pelanggaran HAM, para aktivis HAM, bahkan dari kalangan akademisi hukum tata negara untuk dapat mengawal bersama sama putusan yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin 23 Oktober 2023, sehingga kita dapat bersama-sama memastikan Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pelindung Hak Asasi Manusia bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)