Menkeu Purbaya Sangat Kaget Setelah Bertemu & Diberitahu Machril Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi Bahwa 3 Pucuk Suratnya Tidak Disampaikan.

Dody Zuhdi
0



Keterangan Foto: Machril bersama Menteri Keuangan RI Bapak Purbaya Yudhi Sadewa 


Jakarta- Hari Jumat 20 Februari 2026 hari yang berarti bagi Nasabah Jiwasraya yang tolak restrukturisasi karena dapat kesempatan bertemu Menteri Keuangan RI Bapak Purbaya Yudhi Sadewa setelah selesai sholat Jumat.


 Mungkin sudah menjadi Takdir Tuhan bisa berjumpa langsung dengan beliau, karena upaya mau jumpa Menteri Keuangan dimulai sejak tahun 2020 dengan Menteri Keuangannya Ibu Sri Mulyani Indrawati.


 Mengirim surat kepada Menteri terdahulu sudah 14 pucuk dan kepada Menteri Purbaya sudah yang ketiga kalinya. Nasabah minta uangnya kembali kelanjutan dari Likuidasi yang menyisakan 25%.


Setelah selesai melaksanakan Likuidasi Jiwasraya pada tanggal 9 Desember 2025 berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) nasabah mendapat pengembalian uang preminya masing-masing sebesar 74,5% dan masih tersisa 25,5% menunggu keputusan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bendahara Negara selaku Menteri Keuangan RI dengan menggunakan uang penjualan hasil sitaan aset PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung sejumlah 5,5Triliun rupiah.


 Dalam proses Likuidasi ada 3 (tiga) komponen Nasabah yang dicover oleh NSL yakni: Nasabah Saving Plan, Nasabah Retail dan Nasabah Corporate kewajiban AJS jumlah 219 Milyar dan sisa kas 133 Milyar berarti masih memerlukan kebutuhan dana 86 Milyar yang akan diambil dari uang hasil  penjualan aset 5,5 Triliun yang tersimpan pada Bendahara Negara. 


Oleh karena itu Sdr. Machril  adalah Nasabah Jiwasraya yang mewakili KONSOLNAS (Konsolidasi Nasional Korban Jiwasraya) yang gigih menemui Bapak Purbaya Yudhi Sadewa sejak beliau diangkat menjadi Menteri Keuangan RI.


Menurut Machril,bahwa Penyelesaian Pengembalian Uang Nasabah Berdampak Kepada Pemulihan Kepercayaan Investor Asing Terhadap Hukum di Indonesia, warga masyarakat Indonesia kalau mendengar atau ditawarkan asuransi, mereka menolak dengan terus terang, mereka berkata kapok karena ada yang pernah alami kejadian gagal bayar asuransi,ungkapnya kepada. Awak media di Jakarta, Senin 23/2/2026.


Machril mengatakan, bahwa Harapan Nasabah jika uang sisa segera dibayar atau dikembalikan berarti perjuangan yang cukup lama yaitu 9 tahun. Tentunya nasabah akan berterimakasih kepada bapak Purbaya Yudhi Sadewa dan Pemerintah RI membuktikan bahwa hukum masih bisa ditegakkan, keadilan dan kebenaran masih ada,ujarnya.


Ditambahkannya, Karena kami nasabah banyak yang sudah mendapat keputusan  INKRACHT melalui gugatan Wanprestasi dan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) selama ini tidak bisa digunakan padahal Indonesia Negara berlandaskan hukum, Pungkasnya(Red).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)