Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dody Zuhdi
0

 


Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak.


Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.


Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, diharapkan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dapat dipenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif lebih bayar/kelebihan pajak, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak.


• Latar Belakang Terbitnya PMK No. 28 Tahun 2026

• Konsep Dasar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

• Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Fasilitas

• Mekanisme Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

• Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

• Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya

• Risiko dan Konsekuensi Jika Data Tidak Valid

• Strategi Menjadi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Restitusi Dipercepat

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis

• Dampak PMK 28 Tahun 2026 terhadap Cash Flow Perusahaan

• Ketentuan Peralihan dan Implementasi PMK 28 Tahun 2026



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026, serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

"Pahami Regulasinya, Pastikan Kepatuhannya, Optimalkan Hak Wajib Pajaknya."


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#RestitusiLebihPasti

#RegulasiPajakTerbaru

#PengembalianPendahuluanPajak 

#KupasTuntasPMK28Tahun2026



Jakarta, 01 Juli 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)