Polres Kebumen Minta Masyarakat Waspada, Penyalahgunaan Narkoba Mulai Menyasar Pelajar

Yatiman
0

 


Majalah CEO | Kebumen – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tren penyalahgunaan narkoba yang mulai menyasar kalangan pelajar. Fenomena itu diungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen saat memberikan latihan peningkatan kemampuan fungsi teknis Reserse Narkoba kepada para Bhabinkamtibmas, Selasa, 7 Juli 2026.


"Dengan pelatihan ini diharapkan para Bhabinkamtibmas mampu memberikan informasi lebih terkait efek negatif dari penyalahgunaan narkotika, efek buruk yang ditimbulkan. Selanjutnya masyarakat dan kepolisian bisa bersinergi melawan narkoba di lingkungannya terkecil (pedesaan)," jelas Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat membuka acara pelatihan.


Dalam pelatihan tersebut, personel Satresnarkoba memaparkan sejumlah pola penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang ditemukan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya konsumsi pil Yarindo atau yang dikenal masyarakat sebagai "pil sapi". Obat tersebut banyak diminati karena harganya relatif murah.


Satresnarkoba mengungkapkan, di wilayah Gombong ditemukan pelajar yang mengonsumsi pil tersebut sebelum berangkat ke sekolah. Temuan itu dinilai menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan obat-obatan berbahaya telah merambah lingkungan pendidikan.


Selain obat-obatan, penyalahgunaan tanaman kecubung juga menjadi perhatian. Di salah satu SMP di Kebumen, seorang pelajar diduga diminta meminum air rebusan kecubung sebagai syarat untuk bergabung dengan kelompok pergaulan tertentu. 


Kasus serupa juga ditemukan di wilayah lain. Seorang anak diduga dicekoki perasan daun kecubung hingga mengalami halusinasi selama sekitar satu pekan. Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban menghubungi Satresnarkoba Polres Kebumen untuk meminta bantuan.


Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen kini menjadi perhatian serius kepolisian. 


Di tahun 2026, Polres Kebumen menargetkan 10 kasus narkoba yang diungkap. Namun pada kenyataannya, Satresnarkoba Polres Kebumen hingga bulan Juli 2026 sudah ada 22 kasus yang terungkap dengan jumlah tersangka 29. Yang lebih mencengangkan, barang bukti yang diamankan sebanyak kurang lebih 442,64 gram, obat terlarang sebanyak 78.050 butir. Lalu ekstasi 54 butir. 


Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba juga mengingatkan masyarakat bahwa pengguna narkotika tidak selalu harus berakhir di penjara. Bagi keluarga yang memiliki anggota sebagai penyalahguna narkoba, kepolisian menyarankan agar yang bersangkutan mengikuti rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.


Langkah itu diharapkan dapat membantu pengguna pulih sekaligus memutus mata rantai pergaulan yang mendorong penyalahgunaan narkoba. Hingga kini, tercatat dua warga Kebumen telah melaporkan diri untuk mengikuti program rehabilitasi.


Polres Kebumen juga menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.


Satresnarkoba menegaskan, pemberantasan peredaran sabu-sabu dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tetap menjadi fokus utama. Melalui peningkatan kemampuan para Bhabinkamtibmas, kepolisian berharap upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini hingga ke tingkat desa sehingga penyalahgunaan narkoba tidak semakin meluas.


(Humas Polres Kebumen)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)